Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menerima berkas pencalonan anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, nanti diverifikasi setelah semua pencalonan selesai.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan semua dokumen pengajuan calon diterima dulu, meskipun di dalamnya ada calon mantan napi korupsi.

"Kitakan tidak tahu yang mana calon mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Fadliyanto Koem, usai memberikan sosialisasi pencalonan DPRD dan DPD, Sabtu.

Baca juga: Belum Ada Parpol Yang Ajukan Caleg

Namun saat tahapan pengajuan calon semua berkas calon diterima dulu, tidak langsung ditolak, KPU baru akan melakukan verifikasi, jika terbukti yang bersangkutan mantan narapidana pada tiga kategori tersebut, maka KPU akan meminta parpol untuk mengganti.

"Selama masih proses Daftar Calon Sementara (DCS) calon masih bisa diganti, kalau sudah masuk pada penetapan calon, dan terbukti calon itu mantan narapidana tiga kategori tersebut maka akan langsung dicoret dan tidak bisa diganti," ujarnya.

Selain soal matan narapidana dengan tiga kategori kasus tersebut, pihaknya juga menjelaskan soal pemeriksaan kesehatan calon, dimana untuk Gorontalo sendiri hanya ada dua rumah sakti yang disebutkan dalam edaran KPU, yaitu RS Aloe Saboe dan RS MM. Dunda.

Namun demikian calon juga bisa memeriksakan kesehatan di rumah sakit lain, sepanjang calon tersebut dapat menunjukan hasil pemeriksaan kesehatan calon.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018