Gorontalo, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan ruangan bidang Bina Marga kantor Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus korupsi empat ruas jalan yang terjadi di Dinas PU Kota tahun 2015.

"Empat ruas jalan tersebut yaitu jalan Rambutan, Beringin I dan II dan jalan Delima," ungkapnya.

Ia mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang-barang atau dokumen yang belum diperoleh oleh tim penyidik terkait dengan kasus tersebut.

"Ruang Bidang Bina Marga menjadi lokasi yang digeledah untuk mencari dokumen yang diperlukan," kata dia, lagi.

Ia menjelaskan, untuk jalan Rambutan Pagu anggarannya sebesar Rp19 miliar, Beringin I Rp2,3 miliar, Beringin II Rp2,5 miliar dan Delima Rp8 miliar.

"Untuk saat ini kerugian negara belum bisa dipastikan karena kita masih mencari dokumen-dokumen agar jumlah pasti kerugian negara bisa diketahui," ujarnya.

Yudha mengaku saat ini sudah ada beberapa dokumen yang dikumpulkan dan masih dilakukan pemilahan.

"Sementara kita memilah dokumen terkait hal itu, lalu dibuatkan berita acaranya lalu dibawa ke kantor," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018