Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Rhendra Pandu Patria, mengatakan tidak ada pengurangan manfaat atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjempelkes) nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018.

Pandu membantah sejumlah isu yang beredar melalui media sosial dimana terdapat beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? diantaranya pelayanan katarak, fisioterapi, seluruh persalinan baik normal maupun sectio.

"Dengan diterbitkannya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, tidak akan mengurangi manfaat yang didapatkan oleh peserta JKN KIS. Aturan ini hanya mengatur tata cara agar ketiga manfaat tersebut lebih tepat penggunaannya," jelasnya, Senin.

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo telah menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjempelkes) nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr. Nur Albar mengatakan peraturan tersebut mengatur tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ia menjelaskan, peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang dikeluarkan merupakan pekerjaan yang telah dijalankan oleh tim medis selama ini, sehingga peraturan tersebut tidak menjadi masalah di Kota Gorontalo.

Menurut Nur yang juga Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika peraturan ini dijalankan.

Karena saat ini peserta JKN KIS juga membutuhkan pelayanan yang efektif dan berkualitas sehingga perlu dikondisikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan program JKN KIS.

"Kondisi yang terjadi saat ini adalah kurangnya informasi dari tim medis terhadap peraturan Dirjampelkes tersebut sehingga masih terdapat beberapa persepsi yang berbeda beda," kata dia, lagi.

Nur juga memberikan contoh untuk pasien haemodialisa atau pasien yang melakukan cuci darah, dimana biaya yang akan dilakukan untuk tindakan tersebut sangatlah mahal.

Jika dibandingkan dengan premi yang dibayarkan oleh peserta JKN KIS maka biaya tersebut tidak akan cukup untuk membayar tindakan haemodialisa. Sehingga menurut Nur, agar peserta JKN KIS dapat melakukan sharing biaya guna keberlangsungan program JKN KIS.


 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018