Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Salah seorang orang tua korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, S Darise merasa kasus tersebut ditutup-tutupi oleh dinas terkait.

"Saya hari ini mendatangi kantor Dikbud Kota Gorontalo untuk menanyakan bagaimana penanganan kasus pelecehan yang terjadi pada anak saya dan dua rekan penarinya oleh oknum pegawai honorer bernama Tomi dengan modus dipijat," ujarnya, Selasa.

Ia mengungkapkan dari pihak Dinas berusaha menutupi hal itu, oleh karena itu pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Bahkan pihak Dikbud bagian Kebudayaan sempat mengundang para korban pada tanggal 3 Agustus lalu dan meminta mereka untuk tidak membuka kasus tersebut ke publik dan mengatakan jika hanya salah paham.

"Tiga penari termasuk anak saya mengalami pelecehan di Tarakan pada tanggal 25 Juli lalu saat membawa nama Kota Gorontalo pada pertunjukan tari dan karnaval disana yang dibawa oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo bagian Kebudayaan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Abdul Rasjid mengatakan jika pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Tomi bahwa saat memijat ia diundang oleh tiga penari tersebut.

"Oleh karena itu ia datang ke ruangan anak-anak (penari) dan saat memijat bukan hanya satu orang tapi tiga orang dan dipijat secara bergiliran di pijat di kaki dan punggung," katanya.

Ia menjelaskan jika saat memijat itu para penari yang memanggil bukan oleh Tomi

"Tomi ini memang tukang urut dan sesuai permintaan penari untuk mengeluarkan dia, masih akan kita laporkan lagi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten III untuk bisa secepatnya diselesaikan," kata dia, lagi.

Menurutnya mungkin para penari tidak terbiasa dipijat makanya merasa seperti itu.

"Saya mengeluarkan komitmen jika tidak ada kejadian pelecehan karena seperti itu yang disampaikan kepada saya," jelasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018