Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo)  - Upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Gorontalo atas gugatan Partai Perindo ke KPU provinsi setempat, gagal atau tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses sengketa dilanjutkan pada sidang Ajudikasi.


"Karena tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, makanya sesuai ketentuan dilanjutkan pada proses Ajudikasi," kata Djaharudin Umar, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis.


Ia menambahkan sidang perdana gugatan Perindo baru akan digelar pada Senin (27/8), dimana agendanya adalah penyampaian pokok permohonan.


Dijelaskan saat proses mediasi pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menjelaskan dan menyampaikan apa yang menjadi permohonan mereka, namun keinginan mereka ditolak oleh pihak termohon dalam hal ini KPU.


"Pihak termohon tidak bisa menerima apa yang menjadi harapan dari pihak pemohon, dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi status Memenuhi Syarat (MS),"jelasnya.


Berdasarkan keterangan oleh pihak termohon bahwa, penetapan status TMS kepada salah satu bakal caleg Perindo dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo-Pohuwato sesuai dengan ketentuan peraturan KPU.


Sementara itu kuasa hukum dari Perindo, Ronald Taliki mengakui bahwa, saat sidang mediasi tadi, KPU tidak bisa menerima apa yang menjadi keinginan dari kliennya, untuk dapat diakomodir menjadi bakal calon legislatif.


"Kami pada pendirian awal dengan harapan yang bersangkutan bisa diikutkan pada Pemilu 2019, dan KPU juga pada pendirian mereka yaitu tidak meloloskan calon tersebut," ungkap Ronald Taliki.


Ia menilai KPU yang berpegang teguh pada PKPU 20 tahun 2018 itu, terhadap mantan narapidana korupsi bertentangan dengan undang-undang.


"Undang-undang pemilu dan hak asasi manusia, itu yang bertentangan dengan PKPU," jelasnya.


Ia berharap pada persidangan berikutnya, lewat sidang ajudikasi yang akan digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, apa yang menjadi harapan dari klien agar bisa ikut pemilu 2019, bisa diterima, karena ada beberapa contoh didaerah lain dengan kasus yang sama. 

Baca juga: Perindo Gugat KPU Provinsi Gorontalo

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018