Jakarta, (Antara News) - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum membuka diri terhadap para pemangku kepentingan dalam memperbaiki daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

"Seharusnya semua pihak bekerja bersama. Tentunya dengan KPU membuka diri untuk keterlibatan publik tak hanya bekerja dan berbicara dengan jajarannya semata," kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta.

Ia mengatakan, hasil pencermatan yang dilakukan selama sepuluh hari sebelumnya tidak memberikan perbaikan. Justru menimbulkan kecemasan publik karena muncul masalah baru terkait data invalid.

Keputusan KPU yang menambah waktu hingga 60 hari untuk perbaikan DPT seharusnya diikuti dengan kejelasan sistem dalam penentuan DPT serta perbaikan dalam sistem informasi pemilih (sidalih) yang dinilainya kurang transparan.

Selain itu, kerja sama antara KPU, Bawaslu dan Kemendagri dalam pembentukan DPT juga harus diperbaiki. Bawaslu maupun Kemendagri seringkali memberikan rekomendasi saat penentuan akhir ketika hendak ditetapkan.

"Diharapkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut masalah ini bisa selesai. Karena akan sangat riskan jika data pemilih ini menjadi pokok permasalahan, proses dan hasil pemilu yang akan tercederai," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan di Jakarta, Minggu 16 September 2018, memutuskan memperpanjang perbaikan DPT selama 60 hari.

Ini merupakan kali kedua KPU memutuskan perbaikan DPT. Dalam rapat pleno rekapituasi DPT pemilu 2019 yang digelar 5 September 2018, KPU memutuskan waktu perbaikan selama 10 hari.

Pewarta: Arief Iskandar

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018