Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis 3,2 tahun terhadap IM, oknum polisi yang memperkosa anak di bawah umur.

"Vonis ini kami nilai tidak adil bagi korban, terlebih ancaman hukumannya tiga hingga 15 tahun penjara dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Penyelidik Komnas HAM, Endang Sri Melani di Gorontalo, Senin.

Seharusnya, kata dia, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat mengingat sang pelaku adalah aparatur penegak hukum dan tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara.

Menurutnya, langkah banding merupakan upaya yang tepat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sementara itu, ayah korban AU mengaku tidak bisa menerima vonis hakim tersebut karena dinilainya tidak setimpal dengan perbuatan asusila yang dilakukan.

Selain itu, lanjutnya, ia kecewa karena mengetahui vonis tersebut bukan dari pengadilan maupun majelis hakim.

"Saya berharap jaksa mau banding, bagaimanapun masa depan anak saya hancur dengan perbuatan para pelaku," tukasnya.

Sebelumnya korban melaporkan pemerkosaan yang dilakukan 13 pria dimana 9 orang diantaranya adalah polisi.

Pemerkosaan itu dilakukan pada Juli hingga Oktober tahun 2013. Polda Gorontalo telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya polisi. 

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014