Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana meminta bagian tentang perkosaan dan pencabulan dikeluarkan dari Bab Tindak Pidana terhadap Kesusilaan pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami menyarankan perkosaan dan pencabulan dipindahkan ke Bab Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang yang lebih relevan," kata Azriana di Jakarta.
Azriana mengatakan yang dirugikan pada tindak pidana terhadap kesusilaan adalah masyarakat karena dilakukan di depan umum. Tindakan asusila yang dilakukan di depan umum akan mengganggu sehingga diartikan merugikan masyarakat.
Hal itu berbeda konteks dengan perkosaan dan pencabulan. Apalagi, perkosaan dan pencabulan bisa saja dilakukan tidak di depan umum, meskipun beberapa kasus pencabulan dilakukan di tempat terbuka.
"Perkosaan dan pencabulan harus dipahami sebagai serangan terhadap seseorang, sebagaimana penganiayaan, bukan masalah pantas atau tidak pantas di masyarakat," tuturnya.
Pemindahan perkosaan dan pencabulan ke Bab Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang juga diharapkan secara perlahan akan mengubah cara pandang masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap korban.
"Korban harus diposisikan sebagai korban itu sendiri. Pemindahan itu juga untuk menghapuskan stigma terhadap korban perkosaan dan pencabulan," katanya.
Menurut Azriana, hal itu juga untuk mengurangi reviktimisasi dan kriminalisasi terhadap korban perkosaan dan pencabulan, termasuk meneguhkan perspektif aparat penegak hukum untuk menutup rapat peluang impunitas terhadap pelaku.
Perkosaan-Pencabulan Diminta Dikeluarkan Dari BAB Kesusilaan KUHP
Jumat, 17 Maret 2017 10:00 WIB