Gorontalo, (Antara News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M Hatta Ali pada 22 Oktober 2018 akan segera beroperasi.

"Sebagai institusi baru di Provinsi Gorontalo, kunjungan kami hari ini bertujuan untuk melapor kepada Bapak Wakil Gubernur Gorontalo bahwa PTUN Provinsi Gorontalo akan segera beroperasi," kata Kepala PTUN Provinsi Gorontalo, Esau Ngefak di ruang kerja Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu.

Esau menjelaskan, pihaknya saat ini sedang membenahi kantor PTUN Provinsi Gorontalo di Jalan Prof Dr Aloei Saboe.

Dengan segera beroperasinya PTUN Provinsi Gorontalo itu, dia berharap dapat membantu masyarakat setempat dalam menyelesaiakan permasalahan ataupun gugatan-gugatan tanpa harus jauh mengurus ke PTUN Manado, Sulawesi Utara.

"Saat ini kami sedang membenahi kantor PTUN Provinsi Gorontalo dan berusaha secepatnya sudah bisa beroperasi," tambahnya.

Sementara itu wagub mengapresiasi dan menyambut baik berdirinya PTUN Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, kehadiran PTUN Provinsi Gorontalo ini akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai perkara yang disidangkan melalui PTUN.

"Banyak perkara di Provinsi Gorontalo yang disidangkan di PTUN Manado, dan tentunya ini menyulitkan pihak-pihak yang berperkara karena harus bolak-balik Manado," katanya.

Biaya yang dikeluarkan untuk bolak-balik ke daerah lain juga akan lebih besar.

Wagub meminta PTUN untuk mempersiapkan segera pelayanan terhadap masyarakat dan menyosialisasikan keberadaan lembaga tersebut di Gorontalo.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018