Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari pekerja sektor informal.
"Santunan kematian ini preminya dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Bone Bolango," ujar Hamim, Selasa.
Santunan tersebut diserahkan masing-masing kepada ahli waris, almarhum Suwardi Amruna sebesar Rp24 juta dan ahli waris almarhum Harton Djibu sebesar Rp24 juta.
Bupati mengatakan dengan jumlah santunan jaminan kematian sebesar Rp24 juta, diharapkan santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.
"Saya harapkan dengan adanya santunan BPJS Ketenagakerjaaan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum, terutama untuk menjadi modal usaha dan membiayai pendidikan anak-anak," pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan menjelaskan, santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia, yakni almarhum Suwardi Amruna dan almarhum Harton Djibu.
"Mereka telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sektor informal yang preminya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bone Bolango, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo," jelas Teguh.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti siapa saja. Baik pekerja formal maupun informal. Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp16.800 untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dan pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal mulai dari Rp12.000 untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa plafon sesuai indikasi medis. Apabila meninggal, juga akan kami berikan santunan kematian," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Santunan kematian ini preminya dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Bone Bolango," ujar Hamim, Selasa.
Santunan tersebut diserahkan masing-masing kepada ahli waris, almarhum Suwardi Amruna sebesar Rp24 juta dan ahli waris almarhum Harton Djibu sebesar Rp24 juta.
Bupati mengatakan dengan jumlah santunan jaminan kematian sebesar Rp24 juta, diharapkan santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.
"Saya harapkan dengan adanya santunan BPJS Ketenagakerjaaan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum, terutama untuk menjadi modal usaha dan membiayai pendidikan anak-anak," pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan menjelaskan, santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia, yakni almarhum Suwardi Amruna dan almarhum Harton Djibu.
"Mereka telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sektor informal yang preminya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bone Bolango, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo," jelas Teguh.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti siapa saja. Baik pekerja formal maupun informal. Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp16.800 untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dan pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal mulai dari Rp12.000 untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa plafon sesuai indikasi medis. Apabila meninggal, juga akan kami berikan santunan kematian," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018