Gorontalo, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menyalurkan sertifikat tanah gratis bagi 10 warga kurang mampu di Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu, mengatakan pemberian sertifikat gratis tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melegalkan dan mengakui kepemilikan tanah masyarakat.

"Sertifikat tanah juga merupakan bukti kepemilikan yang diakui keabsahannya, sehingga dapat memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah," ujar Nelson pada penyerahan sertifikat dan kegiatan pencanangan Kampung KB dan Rumah Dataku di Tibawa.

Ia berharap, dengan terbitnya sertifikat tanah, juga dapat menjadi agunan untuk mendapatkan modal dalam mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat.

Selain memberikan sertifikat kepada warga, Bupati Nelson juga menyerahkan bantuan dana hibah untuk dua masjid di daerah itu dengan total Rp125 juta.

Masjid An Nur di Desa Labanu memperoleh Rp100 juta sedangkan masjid Al Minir Desa Mootilango senilai Rp25 juta.

"Saya berharap dana bantuan ini digunakan dengan baik untuk pengembangan dan peningkatan pembangunan masjid. Namun bukan saja masjid yang dibangun sampai megah akan tetapi masyarakat harus memakmurkan masjid," pungkasnya. 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018