Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan, kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani," kata Mochtar di Gorontalo.

Menurutnya, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.

Proses daring bertujuan untuk memudahkan, serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.

"Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja," lanjutnya.

"Kami tidak pada posisi menyalahkan siapa-siapa. Kami tidak menyalahkan nelayan, dinas, dan aparat. Pertanyaannya apakah dokumen yang disampaikan telah lengkap? Tugas kita bersama, KKP, dinas, dan pemilik kapal duduk bareng dan pastikan lengkap dokumennnya," jelasnya.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengapresiasi upaya KKP dalam membantu nelayan Gorontalo.

Untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal di atas 30 GT, Idris mengajak seluruh nelayan dan pengusaha perikanan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalam pengurusan izin.

"Kupas tuntas persoalan izin ini hanya satu, masukkan berkas dengan lengkap, persoalan izin pasti tuntas," imbuhnya.

Idris berharap dengan bantuan KKP, persoalan perizinan kapal ini segera teratasi sehingga para nelayan bisa segera melaut.

Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor prioritas Pemprov Gorontalo dalam mendorong terwujudnya visi masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera.

Berdasarkan data dari KKP, dari 15 kapal Gorontalo yang sementara mengurus izin, 10 di antaranya bahkan belum pernah mengajukan dokumen, dua kapal sudah lengkap dokumennya, dan sisanya dokumen tidak lengkap.

Sementara dari 56 kapal di Gorontalo yang pernah terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 32 SIPI telah kadaluarsa, dan sisanya 24 SIPI masih berlaku.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019