Gorontalo (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat melakukan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya kepada BI atau melalui bank umum.
"Ada empat prosedur permintaan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya," ujar Kepala KPw BI Provinsi Gorontalo Dian Nugraha, di Gorontalo, Selasa.
Prosedur yang pertama, yaitu menahan uang yang diragukan keasliannya, mencatat identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, memberikan tanda terima dan menginformasikan kepada nasabah bahwa uang yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan.
"Apabila dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka akan diberikan penggantian sebesar nominal, jika dinyatakan tidak asli maka tidak akan dikembalikan," ujar Dian Nugraha.
Ia mengatakan BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana uang rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan BIN, Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perbankan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu," kata Dian.
BI, kata Dian lagi, terus melakukan edukasi melalui program cinta, bangga, paham (CBP) rupiah, melalui sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah.