Gorontalo (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menjelaskan terkait honorer yang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Rabu, mengatakan nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah 2025 menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.
Untuk mengkoordinasikan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah se Indonesia melalui sambungan zoom.
Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan yakni tentang nasib 2.175.033 honorer di pemerintah daerah.
Kemendagri dan PANRB mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Rifli mengatakan, usai rapat tersebut bahwa honorer Pemprov Gorontalo yang terdata berjumlah 2.662 orang.
Sebagian diantaranya sudah mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2024. Sebagian lagi akan mengikuti seleksi PPPK 2025 yang sedang berproses.
Salah satu yang berkembang di kalangan honorer, menyangkut nasib mereka yang terlanjur mendaftar dan tidak lulus seleksi CASN 2024.
Akun mereka sudah terkunci dan tidak bisa mendaftar untuk seleksi PPPK Tahun 2025.
"Memang dari 2.600-an tenaga non-ASN itu ada lebih kurang 195 mereka yang di 2024 mengikuti seleksi CASN. Ini yang belum diputuskan, namun tadi oleh Menteri PANRB itu mereka pasti tidak akan dirugikan," kata Rifli.
Menurutnya kemungkinan besar honorer terdata namun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Bagi yang ikut seleksi, memenuhi rangking dan kuota akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
"Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai rangking dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti 2024," katanya.