Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pemuda berinisial JRD (23), karena diduga menyebarkan hoaks tentang korban penganiayaan di Terminal 42 melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Senonugroho di Gorontalo, Selasa malam, mengatakan jika JRD merupakan pemuda asal Desa Ikhwan Kecamatan, Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

"Kita berhasil mengamankan pelaku penyebar berita hoaks, yang mana pelaku tersebut mengunggah melalui media sosial Facebook miliknya, dimana video korban kecelakaan kendaraan bermotor," ujarnya,

Namun dalam keterangan video tersebut JRD menulis dimana tempat kejadian di terminal 42 Kota Gorontalo itu adalah korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman.

"Setelah kita cek di lokasi yang dimaksud, ternyata kejadian tersebut tidak benar. Dari interogasi terhadap yang bersangkutan, motif dari pelaku hanya untuk mencari sensasi di media sosial," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Jangan mudah menyebarkan berita hoaks, dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 hinga 10 tahun," tegas Wahyu.

Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019