Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menegaskan  bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi untuk memilih di Pemilu 17 April, harus proaktif dan segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal, untuk mendapatkan formulir A-5.

Namun ia menegaskan ada beberapa kategori alasan orang melakukan pindah lokasi memilih, misalnya dia harus kerja, lagi menjalani rawat inap di rumah sakit, menempuh pendidikan, atau lagi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Bagi pemilih yang berada di Lapas, kami dari KPU sangat proaktif, dan sudah berkoordinasi dengan kepala Lapas, memastikan hingga Pemilu 17 April 2019, tahanan tersebut masih berada di Lapas," kata Sophian Rahmola selaku divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Senin.

Untuk pengurusan pindah memilih, hanya berlaku 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara, artinya paling lambat sampai 17 Maret 2019, dan mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun demikian, jumlah pemilih yang masuk DPTb bisa saja terus berubah, karena ada beberapa alasan seperti orang sakit, yang tidak bisa diprediksi kapan orang tersebut terkena musibah.

"Sehingganya meskipun dibatasi hanya sampai tanggal 17 Maret 2019, namun pengurusan DTPb bisa saja terus bertambah,"jelasnya.

Menurutnya bahwa, KPU kabupaten/kota hingga saat ini terus melakukan penghimpunan data pemilih baik yang masuk didalam DPTb, atau yang masuk didalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019