Gorontalo, (Antara News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menyita 43 gram ganja asal Depok, Jawa Barat yang dikirim melalui jasa pengiriman di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto, di Gorontalo, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 lalu.

"Petugas BNNP Gorontalo mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja dari Depok ke Gorontalo, dan kami menindaklanjutinya," ujar Oneng.

Ia mengaku setelah diselidiki, pihaknya bekerja sama dengan tim dari Jakarta untuk memantau tentang pergerakan paket tersebut.

"Pada paket itu tertera nama penerima di Gorontalo atas nama S dan M dengan asal paket seseorang yang berdomisili di Depok," kata dia lagi.

Petugas BNNP Gorontalo memantau lokasi di kantor jasa pengiriman pada tanggal 19 Januari, dan seorang pria yang dicurigai penerima paket datang ke kantor jasa pengiriman tersebut.

"Dari hasil lidik, kedua tersangka baru saja menggeluti atau membeli barang terlarang ini. Menggunakan jasa pengiriman dalam mengirimkan ganja adalah hal baru di Gorontalo," ujarnya pula.

Oneng mengungkapkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019