Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Gagasan sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol sempat menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, karena ide tersebut dinilai bukanlah merupakan hal yang bisa diterima begitu saja, bahkan ada yang menolak mentah-mentah.
Usulan tersebut dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menginginkan agar pemerintah dapat memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu, namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.
Ide tersebut, menurut politisi Partai Golkar tersebut, adalah agar pemakai kendaraan roda dua juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat.
Bambang menyoroti pemilik sepeda motor yang jumlahnya mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia, sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Perhatian tersebut, ujar dia, adalah dengan memberikan jalur khusus bagi sepeda motor di jalan tol sebagai bentuk keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.
Ketua DPR RI mengingatkan bahwa di Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), yang sudah sekitar 10 tahun lalu telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor, di mana jalur tersebut tidak menjadi satu dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Gayung pun bersambut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi mengenai hal tersebut yang merupakan ide Ketua DPR RI.
Menhub kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari regulasi atau undang-undangya yang terkait dengan hal tersebut.
Budi Karya Sumadi menyebutkan, adanya jalur sepeda motor di jalan tol dimungkinkan apabila semua aspek memenuhi, terutama aspek keselamatan.
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga akan meninjau beragam praktik internasional terkait peraturan lalu lintas kendaraan roda dua di jalan tol.
Negara lain
Menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia, jalur khusus motor di jalan bebas hambatan umumnya ditemukan di sejumlah negara Asia karena populernya penggunaan sepeda motor di tengah-tengah masyarakat negara itu.
Wikipedia mencontohkan jalur khusus motor di jalan tol di Malaysia yang sepenuhnya terpisah dari jalur utama kendaraan lainnya, seperti yang terdapat di Federal Highway di negeri jiran tersebut.
Jalur khusus motor itu biasanya memiliki lebar separuh dari jalur biasa di ruas North-South Expressway dan ditempatkan di sisi paling kiri dari setiap arah jalan tol.
Berbagai jalur khusus sepeda motor itu dapat ditemukan antara lain di Shah Alam Expressway, Butterworth Kulim Expressway, Guthrie Corridor Expressway, Putrajaya Cyberjaya Expressway, Port of Tanjung Pelepas Highway, Sultan Mahmud Bridge Highway, Sultan Ismail Bridge dan seluruh jalan layang di Putrajaya.
Di beberapa titik di jalur khusus motor itu juga disediakan lokasi "shelter stations" yang menjadi tempat para pemotor untuk berteduh bila turun hujan.
Sebagian besar dari shelter atau tempat berteduh itu biasanya ditempatkan di bawah jalan layang atau ada pula yang ditempatkan di jalur khusus motor tersebut.
Namun, jalur khusus sepeda motor tersebut juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak, antara lain karena alasan keselamatan.
Misalnya, batasan kecepatan yang dirancang di jalur khusus motor itu adalah 60 kilometer/jam, tetapi ditemukan bahwa banyak pengendara motor yang memacu kendaraannya di Federal Highway hingga sekitar 80 kilometer/jam.
Selain itu, diusulkan pula agar lebar jalur khusus sepeda motor itu dapat diperlebar dari dua meter menjadi lebih dari tiga meter, dengan tujuan agar bisa dilalui motor berukuran besar, dan dapat digunakan pula untuk menyalip.
Kritik lainnya terkait dengan jalur khusus motor yang di beberapa titik menghadapi tikungan tajam atau beberapa terowongan yang berpotensi membahayakan bagi sang pengendara motor.
Demikian pula ada kritik mengenai jalur khusus motor yang beberapa kali pernah mengalami kebanjiran, kondisi jalan di beberapa titik yang tidak baik, serta memiliki tingkat pencahayaan yang kurang jelas bagi pengendara.
Belum lagi adanya potensi terjadinya tindak pidana di sejumlah lokasi yang gelap dan tersembunyi, serta adanya paku-paku yang diduga ditaruh di jalur tersebut sehingga para pengendara motor terpaksa untuk memperbaiki kondisi bannya, dengan harga perbaikan yang lebih tinggi dari biasanya oleh sejumlah oknum.
Lebih baik bus
Bagaimana halnya dengan Indonesia? Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan pemerintah RI lebih baik untuk memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus motor di jalan tol.
Menurut Djoko Setijowarno, jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat serta memberikan manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan masal.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan diwartakan bakal membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa pemerintah perlu untuk melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait gagasan tersebut.
Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.
Banyak pertimbangan
Dirjen menyatakan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti juga akan besar.
Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.
Bila ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, lanjutnya, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antarkota/antarprovinsi.
Budi mengemukakan, regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol harus melalui pertimbangan seperti harus adanya barikade permanen sebagai separator karena karakter pengendara di Indonesia masih banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan makro.
Selain itu, sepeda motor juga dinilai membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.
Hal yang terpenting, ujar dia, adalah pihak Kemenhub akan memprioritaskan masalah keselamatan mengingat 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Usulan tersebut dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menginginkan agar pemerintah dapat memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu, namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.
Ide tersebut, menurut politisi Partai Golkar tersebut, adalah agar pemakai kendaraan roda dua juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat.
Bambang menyoroti pemilik sepeda motor yang jumlahnya mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia, sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Perhatian tersebut, ujar dia, adalah dengan memberikan jalur khusus bagi sepeda motor di jalan tol sebagai bentuk keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.
Ketua DPR RI mengingatkan bahwa di Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), yang sudah sekitar 10 tahun lalu telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor, di mana jalur tersebut tidak menjadi satu dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Gayung pun bersambut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (29/1), mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi mengenai hal tersebut yang merupakan ide Ketua DPR RI.
Menhub kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari regulasi atau undang-undangya yang terkait dengan hal tersebut.
Budi Karya Sumadi menyebutkan, adanya jalur sepeda motor di jalan tol dimungkinkan apabila semua aspek memenuhi, terutama aspek keselamatan.
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga akan meninjau beragam praktik internasional terkait peraturan lalu lintas kendaraan roda dua di jalan tol.
Negara lain
Menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia, jalur khusus motor di jalan bebas hambatan umumnya ditemukan di sejumlah negara Asia karena populernya penggunaan sepeda motor di tengah-tengah masyarakat negara itu.
Wikipedia mencontohkan jalur khusus motor di jalan tol di Malaysia yang sepenuhnya terpisah dari jalur utama kendaraan lainnya, seperti yang terdapat di Federal Highway di negeri jiran tersebut.
Jalur khusus motor itu biasanya memiliki lebar separuh dari jalur biasa di ruas North-South Expressway dan ditempatkan di sisi paling kiri dari setiap arah jalan tol.
Berbagai jalur khusus sepeda motor itu dapat ditemukan antara lain di Shah Alam Expressway, Butterworth Kulim Expressway, Guthrie Corridor Expressway, Putrajaya Cyberjaya Expressway, Port of Tanjung Pelepas Highway, Sultan Mahmud Bridge Highway, Sultan Ismail Bridge dan seluruh jalan layang di Putrajaya.
Di beberapa titik di jalur khusus motor itu juga disediakan lokasi "shelter stations" yang menjadi tempat para pemotor untuk berteduh bila turun hujan.
Sebagian besar dari shelter atau tempat berteduh itu biasanya ditempatkan di bawah jalan layang atau ada pula yang ditempatkan di jalur khusus motor tersebut.
Namun, jalur khusus sepeda motor tersebut juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak, antara lain karena alasan keselamatan.
Misalnya, batasan kecepatan yang dirancang di jalur khusus motor itu adalah 60 kilometer/jam, tetapi ditemukan bahwa banyak pengendara motor yang memacu kendaraannya di Federal Highway hingga sekitar 80 kilometer/jam.
Selain itu, diusulkan pula agar lebar jalur khusus sepeda motor itu dapat diperlebar dari dua meter menjadi lebih dari tiga meter, dengan tujuan agar bisa dilalui motor berukuran besar, dan dapat digunakan pula untuk menyalip.
Kritik lainnya terkait dengan jalur khusus motor yang di beberapa titik menghadapi tikungan tajam atau beberapa terowongan yang berpotensi membahayakan bagi sang pengendara motor.
Demikian pula ada kritik mengenai jalur khusus motor yang beberapa kali pernah mengalami kebanjiran, kondisi jalan di beberapa titik yang tidak baik, serta memiliki tingkat pencahayaan yang kurang jelas bagi pengendara.
Belum lagi adanya potensi terjadinya tindak pidana di sejumlah lokasi yang gelap dan tersembunyi, serta adanya paku-paku yang diduga ditaruh di jalur tersebut sehingga para pengendara motor terpaksa untuk memperbaiki kondisi bannya, dengan harga perbaikan yang lebih tinggi dari biasanya oleh sejumlah oknum.
Lebih baik bus
Bagaimana halnya dengan Indonesia? Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan pemerintah RI lebih baik untuk memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus motor di jalan tol.
Menurut Djoko Setijowarno, jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat serta memberikan manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan masal.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan diwartakan bakal membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa pemerintah perlu untuk melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait gagasan tersebut.
Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.
Banyak pertimbangan
Dirjen menyatakan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti juga akan besar.
Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.
Bila ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, lanjutnya, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antarkota/antarprovinsi.
Budi mengemukakan, regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol harus melalui pertimbangan seperti harus adanya barikade permanen sebagai separator karena karakter pengendara di Indonesia masih banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan makro.
Selain itu, sepeda motor juga dinilai membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.
Hal yang terpenting, ujar dia, adalah pihak Kemenhub akan memprioritaskan masalah keselamatan mengingat 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019