Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Batalyon Infanteri (Yonif) 713/Satyatama bersama Polda Gorontalo menggelar sosialisasi hukum bahaya narkoba, tertib lalu lintas, HIV/Aids dan demam berdarah, Kamis.

Danyonif 713/Satya Tama Mayor Inf Dony Gredinand di Gorontalo, mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu satuan yang berdampak pada pelanggaran personil.

"Sosialisasi pembekalan dalam berlalulintas ini dilakukan agar pada pelaksanaan sehari-hari kita dapat mengerti dan memahami tentang berlalu lintas yang benar dimana dalam kehidupan kita sehari-hari kita tidak luput akan penggunaan jalan raya," ujarnya di Aula Mayonif 713/Satya Tama, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Danyon meminta agar seluruh peserta memahami materi yang diberikan dan semakin mengerti tata tertib berlalu lintas guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yakni kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo AKBP Gatot Sudibyo mengajak peserta sosialisasi untuk mentaati peraturan berlalu lintas seperti rambu-rambu lalu lintas.

"Sehingga tindakan yang dilakukan saat mengalami kecelakaan lalu lintas dapat segera teratasi dan selalu menghormati sesama pengguna jalan dan pengendara lain," ucapnya.

Ia juga memberikan materi tentang jenis jenis blanko lembar tilang, dengan ketentuan warna merah untuk pelanggar yang ingin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, warna biru untuk pelanggar yang ingin membayar denda tilang melalui bank, warna kuning arsip kepolisian, warna putih arsip Kejaksaan dan warna hijau arsip pengadilan.

"Pada kegiatan ini juga diberikan materi tentang hukum, narkoba, HIV/Aids dan DBD untuk memberikan pengetahuan agar peserta mengerti dan memahami akan hal-hal yang berkaitan dengan hukum serta penyuluhan bidang kesehatan," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019