Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga pelaku yang diduga sedang memakai atau mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti itu antara lain dua paket kecil sabu-sabu, satu buah pipet kaca berisi shabu, satu buah botol bong dan empat handphone," katanya.

Ketiga pelaku yang diamankan petugas masing-masing ZU alias Zainudin (34), MA alias Marsuki (30), WT alias Wahyu (32), semuanya warga Manado.

"Para pelaku itu diamankan di Kelurahan Sindulang I, Kecamatan Tuminting, Manado," katanya.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
    
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman itu, disaksikan salah satu tokoh masyarakat setempat, tim melakukan penggerebekan di TKP dan menemukan tiga orang sedang mengonsumsi narkoba.
    
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu, satu botol alat bong, satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dan empat buah handphone (telepon genggam).
    
"Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda untuk proses penyidikan," katanya.

Ia menambahkan, tim terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada para pelaku yang ditangkap.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019