Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami menargetkan LKPD 2018 yang diserahkan hari ini ke BPK akan kembali meraih Opini WTP," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menyerahkan LKPD Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2018 kepada Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi, Rabu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret setiap tahun.
"Kami berupaya menepati waktu pelaporan LKPD yang sudah ditentukan tersebut," ujar Wagub.
Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Upaya itu diantaranya melalui peningkatan sumber daya manusia, dengan menggelar bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan.
"Semua bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi mengapresiasi komitmen dan kepatuhan Pemprov Gorontalo dalam menyerahkan LKPD 2018 sesuai waktu yang telah ditentukan.
Subhan menuturkan setelah diterimanya LKPD, kewajiban bagi BPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Gorontalo tersebut.
"Tanggung jawab sekarang berpindah kepada kami untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap LKPD. Dua bulan ke depan kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LKPD," tandasnya.
Pada tahun 2018, Pemprov Gorontalo meraih penghargaan WTP Awards dari Kementerian Keuangan RI.
Penghargaan tersebut diraih berkat keberhasilan Pemprov Gorontalo meraih Opini WTP selama lima tahun berturut-turut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Kami menargetkan LKPD 2018 yang diserahkan hari ini ke BPK akan kembali meraih Opini WTP," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menyerahkan LKPD Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2018 kepada Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi, Rabu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret setiap tahun.
"Kami berupaya menepati waktu pelaporan LKPD yang sudah ditentukan tersebut," ujar Wagub.
Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Upaya itu diantaranya melalui peningkatan sumber daya manusia, dengan menggelar bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan.
"Semua bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Subhan Afandi mengapresiasi komitmen dan kepatuhan Pemprov Gorontalo dalam menyerahkan LKPD 2018 sesuai waktu yang telah ditentukan.
Subhan menuturkan setelah diterimanya LKPD, kewajiban bagi BPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Gorontalo tersebut.
"Tanggung jawab sekarang berpindah kepada kami untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap LKPD. Dua bulan ke depan kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan LKPD," tandasnya.
Pada tahun 2018, Pemprov Gorontalo meraih penghargaan WTP Awards dari Kementerian Keuangan RI.
Penghargaan tersebut diraih berkat keberhasilan Pemprov Gorontalo meraih Opini WTP selama lima tahun berturut-turut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019