Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kabupaten Bone Bolango sidangkan 34 orang tertuntut, guna mempertanggungjawabkan kerugian uang negara.

Inspektur Daerah Kabupaten Bone Bolango, Tanwir Ali, Rabu, mengatakan, sidang MP TP-TGR ini merupakan sidang pertama kalinya untuk tahun anggaran 2014 dengan mengundang 34 orang tertuntut.

Sidang bagi 34 orang tertuntut itu, dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban atas kerugian negara ataupun daerah dengan nilai sebesar Rp353,1 juta.

Nilai kerugian negara maupun daerah tersebut, secara rinci terbagi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2011 sebanyak 5 kasus.

"Temuan BPK-RI tahun 2012 sebanyak 10 kasus, dan temuan BPK-RI tahun 2013 sebanyak 1 kasus," kata Tanwir Ali.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Ishak Ntoma, dan Wakil Ketua Majelis Tanwir Ali.

Ketua dan Wakil Ketua Majelis berharap, sidang MP TP-TGR ini menjadi itikad baik dari para tertuntut untuk melunasi kewajiban yang dikenakan.

"Karena hal itu turut berpengaruh pada pertanggungjawaban secara keseluruhan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango," ujar Tanwir sembari menambahkan bahwa umumnya kasus yang disidangkan dalam MP TP-TGR tersebut berupa kegiatan-kegiatan fisik dan juga mark up tiket.

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014