Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo membayar dana kapitasi dan tagihan klaim Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 15 rumah sakit sebesar Rp49,6 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Rendra Pandu Patria di Gorontalo, Selasa, mengatakan klaim tersebut dibayarkan kepada 153 FKTP sebesar Rp9,6 miliar dan 15 rumah sakit sebesar Rp40 miliar.

"Tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayarkan BPJS Kesehatan dengan mekanisme 'first in first out," ujarnya.

Urutan pembayaran tersebut disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang lebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu.

Ia mengaku jika upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan itu dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi adan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya," ucapnya.

Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019