Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Delapan instansi layanan publik utama di Gorontalo belum memiliki mekanisme pengelolaan aduan masyarakat.

"Kedelapan layanan tersebut, yakni Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Samsat Kota Gorontalo, Satlantas Polres Gorontalo Kota, Kantor Imigrasi, Lapas Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Kantor Pelayanan  Perizinan Terpadu Kota Gorontalo dan RS Aloei Saboe," kata Asisten Ombudsman RI bidang Pencegahan Hasrul Eka Putra, Jumat.

Hal ini terungkap dalam hasil monitoring Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi Ombudsman yang dilakukan pada delapan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik primer di  Gorontalo.

Hasrul mengungkapkan bahwa secara umum instansi-instansi tersebut telah melakukan banyak perbaikan, sebagai tindak lanjut dari masukan Ombudsman dalam supervisi tiga bulan yang lalu.

Menurutnya sebagian besar telah memiliki ruang dan nomor pengaduan masyarakat di instansi masing-masing, hanya saja tidak ada mekanisme yang jelas terkait pengelolaan dan tindak lanjut aduan tersebut.

"Jadinya masyarakat enggan mengadu, melapor, atau memberi kritik dan masukan. Karena ketiadaan mekanisme dan jaminan pengelolaan pengaduan ini, masyarakat malah takut terjadi intimidasi dan diskriminasi karena melapor," kata Hasrul.

Terkait hal tersebut, lanjutnya,berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Masyarakat pun memiliki hak untuk mengadu dan mendapatkan tanggapan hingga penyelesaian aduan.

"Untuk Gorontalo sendiri, Pasal 11 dan 13 Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk membentuk unit pengaduan beserta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakatnya," katanya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014