Wakil Presiden Jusuf Kalla memulai aktivitas hari pertama kerja usai libur Lebaran dengan menerima pantauan arus mudik dan laporan kehadiran aparatur sipili negara (ASN) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Senin (10/1).
"Di ruang kerjanya, Wapres berbincang ringan tentang arus mudik Lebaran dan tak lama kemudian Menteri PANRB Syafruddin masuk bergabung di ruang kerja Wapres. Pada kesempatan itu, Wapres menerima laporan soal pantauan terkait jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja," kata Juru Bicara Wapres Husain Abdullah di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Wapres JK menyempatkan untuk berhalal bihalal dengan para stafnya, yaitu Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi dan Birokrasi Azyumardi Azra, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arianto, dan Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud.
Sebelumnya, Syafruddin mengatakan kehadiran seluruh ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran dapat dipantau secara daring melalui Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).
Kementerian PANRB memberi batas waktu hingga pukul 15.00 WIB bagi seluruh instansi pemerintah dan pemda untuk mencatat hingga melaporkan data kehadiran PNS tersebut.
"Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi Sidina. Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00 WIB," kata Syafruddin di Jakarta, Senin.
Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (Pyb) di instansi pemerintah diwajibkan memantau kehadiran ASN seusai ketentuan Pemerintah tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019