Hermawan Susanto (HS), tersangka pengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya Senin ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin segera menikah dalam waktu dekat.

"Jadi kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga agar HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, di Jakarta, Senin.

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang disebutnya adalah hak tersangka.

Sugiarto menyebutkan jika penyidik Polda Metro Jaya akhirnya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, ia berharap polisi menyediakan fasilitas untuk HS menikah dengan alasan rencana menikah tersebut sudah sejak lama.

"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu, itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kami mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," ucap Sugiarto.

Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto berharap penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu. Ia menyebut rencana awal HS menikah sebetulnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah ditetapkan menikah pada Senin ini.

Karena HS ditahan oleh polisi, maka rencana pernikahan HS batal. Keluarga berharap HS dapat melangsungkan pernihakan di rumah.

"Saya berharap dikabulkan ya, Insyaallah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai UU yang berlaku," kaya Budiarto.

Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan saat ini HAS masih ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019