Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polres Metro Bandara Internasional
Soekarno-Hatta menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka
narkoba putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas.
"Ini kasusnya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan
penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan
tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Axel, dan keluarganya
mengajukan penangguhan penahanan.
Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga mempertimbangkan
kemungkinan Axel melarikan diri lantaran pernah akan pergi menuju
Singapura untuk berobat namun dicegah pihak imigrasi.
Selain itu, Argo menuturkan penyidik tidak mengabulkan penangguhan
penahanan Axel karena dikhawatirkan tersangka lain akan mengajukan hal
serupa.
"Kalau misalkan dikabulkan, yang lain minta tidak? Pasti minta kan?," ujar Argo.
Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap penumpang pesawat, JV dan
DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara
Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).
Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan kasus
peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil
narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.
Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi tolak penangguhan penahanan putra Jeremy Thomas
Selasa, 25 Juli 2017 16:40 WIB