Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Metro Jaya menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa dia wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan meski sudah ditangguhkan penahanannya, masih ada kemungkinan Lieus dipanggil untuk pemeriksaan jika dibutuhkan.
"Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kami panggil kembali," ujar Argo.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, bersama kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dan 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu (penangguhan tersangka kerusuhan)," ucap Argo.
Di Polda Metro Jaya, juga masih ada anggota BPN lainnya yang ditahan karena tersandung kasus makar, yakni Eggi Sudjana, namun Argo mengatakan dirinya belum menerima informasi lanjutan mengenai penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Belum, belum ada (informasi)," ucap Argo.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan atas Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.