Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Bareskrim Polri akan mengkaji
permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus praktik
peredaran vaksin palsu, dr. Indra Sugiarno, Sp.A ke melalui kuasa
hukumnya.
"Mengenai permohonan (penangguhan penahanan), nanti ada
pengkajiannya. Belum kami putuskan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dr. Indra dalam
menggunakan vaksin palsu, Agung meminta publik untuk menunggu penyidikan
selesai.
"Itu materi penyidikan. Nanti kita buktikan satu per satu fakta yang kita temukan. Tunggu sampai penyidikan selesai," katanya.
Indra merupakan salah satu dokter dari tiga dokter yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Indra diketahui berprofesi
sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati,
Jakarta Timur.
Sementara sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati
demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga
orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur dan
memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan
pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," kata jenderal
bintang satu itu.
Meski ada yang tidak ditahan, namun proses penyidikan seluruh
tersangka tetap berlanjut. Agung mengatakan pemberkasan kasus para
tersangka dibuat empat berkas terpisah.
"Ini untuk mempercepat pemberkasan dan memudahkan proses persidangan," katanya.
Bareskrim kaji permohonan penangguhan penahanan dokter Indra
Senin, 18 Juli 2016 14:17 WIB