Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mengimbau toko untuk tidak menjual lem kayu sembarangan kepada konsumen.

Sekretaris Dinas Satpol PP setempat, Udin Pango di Gorontalo, Senin (24/6), mengatakan hal itu untuk mengantisipasi maraknya kasus penyalahgunaan lem oleh anak sekolah di daerah itu.

"Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak ada hak melarang toko bangunan menjual lem. Namun kami mengimbau agar lem ini tidak dijual sembarangan khususnya kepada anak-anak sekolah," ujarnya.

Ia menegaskan jika penyalahgunaan lem sangat berbahaya karena dihirup oleh anak-anak.

"Ini berbahaya kepada untuk masa depan anak-anak jika tidak dicegah sejak dini," ungkap Udin.

Ia berharap jika ada konsumen datang membeli lem tersebut harus dipertanyakan lem itu dibuat apa. Karena, kata Udin, terkadang anak-anak ini menggunakan jasa orang dewasa untuk membeli lem ini di toko-toko terdekat.

"Maka, mulai hari ini, para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan," pintanya.

Udin pun meminta kepada orang tua agar anak-anak mereka diawasi  dan metode pergaulan anak –anak ini agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merusak masa depannya.

"Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penggunaan lem tersebut, Insya Allah, kami akan terus melakukan inspeksi mendadak merata di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019