Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma di Gorontalo, Jumat, mengatakan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pihaknya mensyaratkan kepada seluruh penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan proyek di daerah itu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS-TK.

"Hal ini berkaca dari kejadian salah seorang pekerja proyek yang meninggal dunia beberapa tahun yang lalu akibat jatuh dari atas plafon saat bekerja di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kabila," ujarnya.

Ia menceritakan jika usai kejadian tersebut, ahli warisnya tidak bisa mendapatkan hak-haknya karena belum ikut sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Di sisi lain, perusahaan juga tidak mau bertanggung jawab.

"Sehingga dengan adanya kejadian dan kasus seperti itu, maka Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengambil langkah cepat untuk bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan ini benar-benar bisa diikuti atau dilaksanakan oleh seluruh penyedia jasa konstruksi, termasuk di dalamnya adalah tenaga kerja formal dan informal," katanya.

Ia mengaku mulai tiga tahun terakhir, kewajiban bagi penyedia jasa konstruksi ini untuk membuat lampiran di dalam dokumen penawarannya, itu harus ada sertifikat jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu kepesertaan di BPJS-TK.

"Dengan didaftarkannya seluruh pekerja proyek atau jasa konstruksi di jaminan sosial ketenagakerjaan, tentu sangat membantu kedua belah pihak bahkan ketiga belah pihak, yakni membantu pemerintah daerah, membantu perusahaan dan membantu tenaga kerja itu sendiri," katanya.

Namun terkadang, menurutnya, ada perusahaan yang hanya mencari untung banyak, tapi tidak mau mengalokasikan atau mewajibkan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal otomatis ini bisa meringankan beban perusahaan apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan itu terjadi kecelakaan.

"Di sini hal yang sering tidak dicermati oleh pihak ketiga untuk berkolaborasi mewajibkan seluruh tenaga kerjanya diasuransikan di jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Karena itu, kata dia, hal ini akan selalu menjadi komitmen pemerintah daerah. Maka Pejabat Pembuat Komitmen diingatkan ketika memroses pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD masing-masing agar memperhatikan betul persyaratan dukungan utama tersebut.

"Seluruh pihak ketiga yang akan bermitra dengan pemerintah daerah wajib hukumnya melindungi pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan mengingatkan, setiap kontraktor atau siapapun juga pelaku di sektor jasa konstruksi termasuk penyedia, konsultan, dan sebagainya sadar bahwa ada resiko tinggi di setiap pekerjaan mereka.

"Dengan kesadaran tersebut, kami harapkan setiap penyedia jasa konstruksi itu mau mendaftarkan dirinya, pekerjanya maupun perusahaannya menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019