Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh sekolah, terutama sekolah-sekolah negeri.

“Jadi tidak boleh ada itu pungutan. PPDB negeri tidak bayar, tidak ada pembiayaan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Muhaimin di Balikpapan, Minggu.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa jika masyarakat melihat ada pungli pada PPDB tahun ajaran ini, silakan langsung melapor ke Tim Saber Pungli, Inspektorat maupun Polresta Balikpapan, karena masing-masing membuka pos terima aduan pungli PPDB.

Sebab itu juga Kadis P dan K menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah bahwa Tim Saber Pungli dan Ombudsman akan melakukan sosialisasi mengenai sumbangan dan pungutan.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan main-main dan akan bersikap tegas terhadap sekolah negeri yang coba-coba melakukan pungli saat PPDB karena akan ada sanksi tegas.

“Kepala sekolah yang berani melakukan pungli pada PPDB akan langsung diusulkan ke Wali Kota untuk dicopot,” ujarnya.

Di sisi sebaliknya, Muhaimin juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengiming-imingi aparat sekolah dengan suap agar anaknya bisa diterima di sekolah yang dipimpinnya atau tempatnya menjadi panitia PPDB.

Pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini akan berlangsung pada 1 hingga 5 Juli 2019. Mulai 24 hingga 28 Juni l2019 telah dilakukan verifikasi dan validasi data PPDB untuk jalur luar kota dan peserta dari lulusan paket kesetaraaan A dan B, serta lulusan sebelum tahun 2019.

Luluasan Paket Kesetaraan A adalah setara dengan lulusan SD dan akan masuk SMP. Lulusan Kesetaraan Paket Kesetaraan B adalah setara dengan lulusan SMP dan akan masuk SMA.

“Jadi sosialisasi PPDB ini sudah kami lakukan, mulai dari kelurahan, media, juga melakukan talkshow, termasuk juga melalui media sosiali,” kata Muhaimin.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019