Gorontalo (ANTARA) - Bea Cukai Provinsi Gorontalo memastikan layanan kepabeanan yang diterapkan bebas pungutan liar (pungli).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Latif Helmi, di Gorontalo, Sabtu, pada ekspor santan kelapa beku (Frozen Coconut Milk) oleh eksportir baru asal Gorontalo ke Tiongkok.
Pihaknya memastikan ada wilayah bebas korupsi (WBK) yang diterapkan, sehingga wajib mengimplementasikannya di lapangan.
"Para eksportir tidak perlu khawatir dengan layanan kepabeanan yang dipastikan bebas grarifikasi. Tidak ada suap, dan perlu juga dijaga agar pengusaha tidak menawarkannya," katanya.
Sebab yang menawarkan dan menerima, sanksi hukumnya sangat jelas.
"Silahkan melalui prosedur kepabeanan. Jika ada yang menerapkan pungli, silahkan laporkan. Kami berharap, kegiatan ekspor berlangsung terus menerus. Kalau perlu seminggu dua kali," katanya lagi.
Ia mengingatkan, persoalan utama kegiatan ekspor adalah masalah kualitas komoditas ekspor itu sendiri.
Sehingga pihak eksportir perlu menjaganya dengan baik. Kedua, masalah kuantitas. Ada permintaan bahkan terus meningkat, maka perlu diantisipasi dengan ketersediaan bahan baku dan produk jadi yang terus terjaga untuk keberlangsungan ekspor.
Biasanya pada peluncuran ekspornya berlangsung meriah namun keberlangsungannya tidak dijaga.
Maka keberlangsungan pun perlu dijaga pihak pengusaha selaku eksportir, sebab kegiatan ini berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh.
Kami akan terus menjaga agar layanan kegiatan ekspor baik kepabeanan maupun karantina pertanian seluruhnya dapat berlangsung di daerah ini. Agar tercatat di daerah ini juga.
"Sebab data tercantum atau terdaftar sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah di daerah ini pula," imbuhnya.***