Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kegiatan pernikahan di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gorontalo Utara, mengalami kenaikan drastis sebesar 70 persen, sejak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Gorontalo Utara, Fardin Ali, Kamis, mengatakan, sejak PP nomor 48 ini diberlakukan pada 1 Juli 2014, pernikahan di balai nikah melonjak drastis, mengingat mereka yang menikah di sarana resmi yang disiapkan Kemenag tersebut digratiskan dari biaya apapun.

Jika sebelumnya, biaya nikah yang dibayarkan sebesar Rp30 ribu, namun peraturan pemerintah tersebut menghapus biaya sepeserpun bagi calon pasangan nikah yang melakukan akad nikah di balai nikah.

Dampaknya kata Fardin, pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di balai nikah hanya sekitar 30 persen, kini melonjak menjadi 70 persen.

Meski pihaknya harus menghadapi tantangan terkait kearifan budaya lokal yang telah menjadi budaya masyarakat Gorontalo sejak zaman dahulu, dimana ada rangkaian adat yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah.

Namun kehadiran peraturan pemerintah ini, sesungguhnya menghindarkan gratifikasi bagi para pelaksana nikah dari pihaknya, yang memang dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Terkait implementasi PP tersebut, Kemenang meminta pemerintah daerah setempat untuk ikut mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Bahwa dalam pelaksanaan pernikahan maupun pengurusan administrasi tidak dilakukan pungutan sepeser pun termasuk dalam pengisian formulir persyaratan para calon mempelai.

"Kita sudah menemui pemerintah daerah yaitu Wakil bupati untuk ikut mensosialisasikan PP ini," ujar Fardin.

Sementara itu, Wakil bupati (Wabup) Gorontalo Utara, Roni Imran menyambut positif permintaan Kemenag wilayah tersebut.

Bahkan ia merasa, peraturan ini sangat menguntungkan dan mengurangi beban pasangan calon nikah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Memang dalam pelaksanaannya, Kemenag dipastikan akan berhadapan dengan kultur budaya terkait prosesi adat sebelum akad nikah, namun pemerintah daerah akan mensosialisasikan secara intensif dan meyakinkan masyarakat bahwa peraturan yang sudah ditetapkan ini akan melindungi masyarakat dari bentuk pungutan apapun.

"Toh menikah di balai nikah tetap sah, apalagi pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya besar sehingga bisa melakukan penghematan," ujar Wabup.

Ia berharap, pemerintah desa benar-benar mensosialisasikan PP tersebut, agar masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah bisa terbantukan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar dalam menggelar akad nikah.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014