Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara mulai berhati-hati mengelola dana hibah, yang setiap tahunnya diberikan kepada organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi perempuan maupun kepemudaan.

"Beberapa temuan terkait pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2011 dan 2013 sedang ditangani pihak kejaksaan, sehingga untuk tahun anggaran 2015 jangan sampai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran tersebut," ujar Kepala Dinas Keuangan Gorontalo Utara, Husin Halidi, Senin.

Ia mengatakan, banyak kekurangan ditemukan pada sistem penganggaran dana hibah, sehingga perlu diperbaiki agar ke depan tidak ada yang tersangkut pada masalah hukum.

Mekanisme pemberian dana hibah harus diatur mulai dari penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) harus menuangkan nama kelompok calon penerima, ditindak lanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati tentang penerimaan barang dan hibah.

Kemudian ditindak lanjuti lagi dengan naskah penerimaan barang dan hibah agar seluruh tahapan yang dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta wajib dipertanggungjawabkan sesuai pemanfaatannya.

Jangan sampai anggaran sudah dicairkan tapi organisasi penerima bantuan tidak pernah melaksanakan kegiatannya, sehingga sulit melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

"Sesuai temuan pihak BPK-RI, pemanfaatan dana hibah di pemerintahan daerah ini selama kurun waktu tahun anggaran 2012-2014 termasuk pada kategori pemborosan dana," ujar Husin.

Ia mengaku terus berupaya mengingatkan seluruh SKPD agar lebih teliti melakukan penyusunan RKA, khususnya untuk alokasi dana hibah dimana pengalokasian dana tersebut harus menjadi bagian dalam program dan kegiatan yang dijalankan pada tahun anggaran yang direncanakan.

Ia mencontohkan dana hibah untuk kegiatan kepramukaan yang harus dianggarkan melalui instansi teknis terkait yaitu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Dikpora).

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014