Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendukung penuntasan tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara di bagian barat (Kecamatan Tolinggula) dan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkap ketua Fraksi Partai Golkar Hamzah Sidik Djibran di Gorontalo, Selasa.
Menurut dia, hal mustahil jika kabupaten ini harus kehilangan sebagian wilayahnya, apalagi jalannya pemerintahan daerah baik dari tata kelola pemerintahan kabupaten hingga desa, pemenuhan infrastruktur termasuk kultur budaya yang dipegang masyarakat, merupakan bagian penting yang sudah tidak dapat terpisahkan.
Hamzah menilai persoalan tapal batas menjadi sangat penting untuk disikapi secara serius.
Tawaran tukar guling dari Pemerintah Kabupaten Buol untuk mengambil sebagian wilayah kabupaten ini, begitu pula sebaliknya bagi daerah ini untuk mengambil sebagian wilayah milik Buol, dinilai Hamzah bukan merupakan solusi yang tepat.
"Bahkan, bisa jadi sangat merugikan kedua kabupaten antarprovinsi ini," ungkapnya.
Meski pada prinsipnya penuntasan tapal batas tersebut menjadi otoritas pemerintah provinsi karena menyangkut batas wilayah antardaerah beda provinsi, Fraksi Partai Golkar akan mendorong kembali panitia khusus (pansus) DPRD setempat yang telah terbentuk sejak periode sebelumnya (2014 s.d. 2019) untuk mengikuti dinamika penyelesaian batas wilayah ini.
DPRD pun diyakini Hamzah mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Dalam hal ini, Gorontalo Utara tidak harus kehilangan sebagian wilayahnya di Kecamatan Tolinggula, sesuai dengan batas punggung gunung yang selama ini diklaim sebagai batas wilayah antara dua kabupaten berbeda provinsi ini.
Menurut Hamzah, persoalan tapal batas menjadi pelajaran penting dan urusan wajib bagi Provinsi Gorontalo dengan melihat beberapa permintaan pemekaran, di antaranya wilayah Gorontalo Barat.
"Dalam proposal pemekaran wilayah, perlu mencantumkan batas-batas wilayah yang jelas, mengingat potensi konflik tidak hanya terjadi antara dua daerah beda provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Thariq Modanggumenyadari bahwa persoalan tapal batas ini merupakan sengketa antarprovinsi, bukan kabupaten dan kota. Maka, pemerintah kabupaten tidak boleh memutuskan, atau menunggu hasil mediasi di tingkat pusat.
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah kabupaten telah melakukan beberapa langkah, di antaranya kajian hukum atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar klaim Buol yang menyatakan sebagian wilayah itu milik mereka.
Gorontalo Utara akan menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatannya ke PTUN, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dasar hukum klaim Buol tersebut bukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), melainkan Surat Keputusan Mendagri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Hal itu diungkap ketua Fraksi Partai Golkar Hamzah Sidik Djibran di Gorontalo, Selasa.
Menurut dia, hal mustahil jika kabupaten ini harus kehilangan sebagian wilayahnya, apalagi jalannya pemerintahan daerah baik dari tata kelola pemerintahan kabupaten hingga desa, pemenuhan infrastruktur termasuk kultur budaya yang dipegang masyarakat, merupakan bagian penting yang sudah tidak dapat terpisahkan.
Hamzah menilai persoalan tapal batas menjadi sangat penting untuk disikapi secara serius.
Tawaran tukar guling dari Pemerintah Kabupaten Buol untuk mengambil sebagian wilayah kabupaten ini, begitu pula sebaliknya bagi daerah ini untuk mengambil sebagian wilayah milik Buol, dinilai Hamzah bukan merupakan solusi yang tepat.
"Bahkan, bisa jadi sangat merugikan kedua kabupaten antarprovinsi ini," ungkapnya.
Meski pada prinsipnya penuntasan tapal batas tersebut menjadi otoritas pemerintah provinsi karena menyangkut batas wilayah antardaerah beda provinsi, Fraksi Partai Golkar akan mendorong kembali panitia khusus (pansus) DPRD setempat yang telah terbentuk sejak periode sebelumnya (2014 s.d. 2019) untuk mengikuti dinamika penyelesaian batas wilayah ini.
DPRD pun diyakini Hamzah mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Dalam hal ini, Gorontalo Utara tidak harus kehilangan sebagian wilayahnya di Kecamatan Tolinggula, sesuai dengan batas punggung gunung yang selama ini diklaim sebagai batas wilayah antara dua kabupaten berbeda provinsi ini.
Menurut Hamzah, persoalan tapal batas menjadi pelajaran penting dan urusan wajib bagi Provinsi Gorontalo dengan melihat beberapa permintaan pemekaran, di antaranya wilayah Gorontalo Barat.
"Dalam proposal pemekaran wilayah, perlu mencantumkan batas-batas wilayah yang jelas, mengingat potensi konflik tidak hanya terjadi antara dua daerah beda provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Thariq Modanggumenyadari bahwa persoalan tapal batas ini merupakan sengketa antarprovinsi, bukan kabupaten dan kota. Maka, pemerintah kabupaten tidak boleh memutuskan, atau menunggu hasil mediasi di tingkat pusat.
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah kabupaten telah melakukan beberapa langkah, di antaranya kajian hukum atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar klaim Buol yang menyatakan sebagian wilayah itu milik mereka.
Gorontalo Utara akan menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatannya ke PTUN, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dasar hukum klaim Buol tersebut bukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), melainkan Surat Keputusan Mendagri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019