Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan audit pengawasan kearsipan eksternal di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.

Pelaksana harian Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Syahrudin Porindo, Jumat, mengatakan audit dilakukan oleh tim pengawasan kearsipan nasional, yang terdiri dari Arsiparis Madya Nurgamah dan Pranata Arsip Dian Karina Lestari.

Audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti. Audit tersebut dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisien dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.

“Audit eksternal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan eksternal atas penyelenggaraan kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan,” katanya.

Dasar pelaksanaan pengawasan kearsipan eksternal adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ada juga keputusan Kepala ANRI nomor 53 tahun 2018 tentang instrumen audit kearsipan, peraturan ANRI Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

“Ada delapan item yang diaudit oleh tim dari ANRI, yaitu ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dalam penetapan kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, SDM kearsipan, kelembagaan serta sarana dan prasarana,” kata Arsiparis Madya, Nurgamah.

Pengawasan kearsipan eksternal di dinas ini dihadiri oleh seluruh panitia persiapan audit eksternal yang diketuai oleh Arsiparis Ahli Madya Rosnawaty Ishak dan pejabat Arsiparis pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan PTT. Audit berlangsung sejak tanggal 3 hingga 6 September 2019.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019