Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengimbau para anggota dewan tidak bercelana jins saat ke kantor.

"Tidak elok jika anggota DPRD mengenakan jins di kantor atau di jam-jam efektif berlangsung, apalagi pakaian yang dikenakan ada aturannya di lembaga ini," ujar Ketua BK DPRD Gorontalo Utara Sian Woloks, di Gorontalo, Senin.

Jins tuturnya tidak dilarang, asalkan momennya pas untuk dikenakan.
BK kata Sian, juga mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.

"Termasuk tentang pakaian yang dikenakan saat di kantor bahkan saat rapat sidang paripurna di lembaga tersebut," katanya.

Dalam waktu dekat kata Sian, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada salah seorang anggota DPRD.

Namun SP1 tersebut tidak ada kaitannya dengan mengenakan celana jins.
"Ada dugaan indisipliner dilakukan yang bersangkutan, makanya BK akan memberikan SP1," ujar Sian yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan, SP1 tersebut berdasarkan laporan yang diterima serta telah melalui rangkaian penelitian dan evaluasi, namun nama dan dari fraksi apa, belum akan diinformasikan ke publik.

Dalam menjalankan fungsinya kata Sian, BK DPRD Gorontalo Utara juga menyelidiki, melakukan verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.

Kemudian,  melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.
Untuk SP1 yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ucap Sian, dipastikan akan disampaikan pada yang bersangkutan, termasuk pimpinan partai politiknya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019