Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai jabatan Wakil Panglima TNI tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di institusi TNI.

"Nggak, di tentara nggak ada dualisme. Kalau ngak beres, tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubordinasi, pidana!" kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis.

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengangkat pejabat militer sebagai wakil panglima.

Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga bisa mengusulkan nama kepada Presiden.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang 4.

Moeldoko yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI menjelaskan dia pernah menginisiasi perlunya jabatan wakil panglima TNI dengan pertimbangan padatnya beban tugas Panglima TNI.

Dia mengatakan jabatan wakil panglima TNI mempertimbangkan tanggung jawab teknis dan sesuai secara organisasi.

"Sehingga kalau panglima nggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima. Nggak ribet, lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan organisasi," demikian Moeldoko.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019