Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, mengatakan, perusak ekosistem laut harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita harus menjaga keamanan laut dari aksi pengeboman. Kemarin saya menjenguk tahanan dari Desa Ponelo. Dia pelaku bom ikan di perairan Kwandang, Gorontalo Utara," katanya di Gorontalo.

Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Selain itu, juga diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirpolairud Gorontalo AKBP Heri Sulistya Budi Santosa mengungkapkan, kasus pengeboman ikan itu sementara dalam proses pengumpulan barang bukti dan selanjutnya dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Ini kejadiannya dua minggu yang lalu, ada oknum yang mau instan ambil ikan tapi dengan cara yang salah, sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Nah, nanti kalau seluruh berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan langsung ke tahap dua. Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pada peringatan HUT ke-69 Direktorat Polairud Polda Gorontalo itu menyerahkan Brevet Bhayangkara Bahari untuk Irwasda Polda Gorontalo Kombespol M. Syamsul Huda, atas jasa dan perhatiannya terhadap kelautan dan kemajuan organisasi kepolisian perairan.

Polairud juga menyerahkan alat bantu dengar, sembako bagi warga sekitar, serta hadiah untuk pemenang lomba renang dan dayung.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019