Ternate (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada nelayan di daerah ini untuk tidak menggunakan bom ikan saat menangkap ikan, karena cara itu dapat merusak kelestarian lingkungan laut.
"Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu," kata Kabid Humas Polda Malut AKBD Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Tewasnya seorang nelayan di Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu akibat bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan meledak di tangannya, menjadi bukti betapa berbahayanya bom ikan dan hal seperti itu sudah sering terjadi di wilayah Malut.
Hendry Badar mengatakan, Polda Malut sejak dulu telah melakukan sosialisasi kepada nelayan di seluruh wilayah Malut melalui jajaran kepolisian ditingkat bawa untuk tidak menggunakan bom ikan atau alat berbahaya lainnya saat menangkap ikan.
Selain itu, Polda Malut terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan, termasuk upaya penyelundupan bahan baku untuk bom ikan, seperti pupuk natrium dari luar Malut.
Pada pekan lalu aparat dari Polairud Malut berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina dengan 31 ABK yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Pulau Morotai dan kini sedang dalam proses penanganan hukum labih lanjut.