Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu
lebih tegas dalam mengatasi penggunaan bom untuk menangkap ikan yang
masih marak di sejumlah daerah, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian
Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim.
"Ada pembiaran aparat keamanan dan minusnya alternatif alat tangkap
ikan yang ramah lingkungan menjadikan praktek penangkapan ikan merusak
masih terus terjadi," kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, ujar dia, pengelolaan kawasan penangkapan oleh nelayan di
setiap daerah mesti didorong untuk mengedepankan mekanisme
gotong-royong.
Hal tersebut, lanjutnya, dimulai dari perencanaan pengelolaan sumber
daya ikan hingga penegakan aturan komunal jika terjadi pelanggaran oleh
anggota komunitas nelayan.
Ia mengingatkan bahwa hal itu tidak serta merta menjadikan kawasan
itu sebagai area konservasi yang malah menyampingkan kepentingan nelayan
dan anggota komunitas lainnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menginginkan nelayan tradisional jangan lagi menggunakan bom untuk
menangkap perikanan karena hal tersebut merusak ekosistem kawasan
perairan nasional.
Menteri Susi dalam sejumlah kesempatan menyebutkan KKP sejak setahun
terakhir dengan tegas berupaya memberantas penangkapan ikan dengan cara
yang merusak lingkungan.
Menurut Susi Pudjiastuti, hingga saat ini aktivitas penangkapan ikan
yang merusak masih banyak ditemui dan terjadi di beberapa daerah,
dengan cara menggunakan bahan peledak serta potasium.
Dia juga mengingatkan bahwa saat mengelilingi lautan Indonesia,
masih banyak ditemukan karang-karang yang rusak karena dibom dan
aktivitas merusak lainnya.
Untuk itu, Menteri Susi mengharapkan peran serta pemerintah daerah
serta kepolisian untuk dapat menindak tegas para nelayan nakal yang
masih menggunakan bom ikan dan potasium.
Adapun pemerintah, dalam hal ini KKP, lanjutnya, juga akan melakukan
asistensi penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan.
Pengamat: perlu tegas atasi penggunaan bom ikan
Selasa, 28 Maret 2017 16:15 WIB