Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Gorontalo menyerahkan barang sitaan komoditas perikanan yang dilarang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Kepala SKIPM Gorontalo, Hamzah, di Gorontalo, Selasa, mengatakan komiditas tersebut terdiri dari sejumlah cangkang kerang, Kima dan 16 buah koral.

"Di antaranya koral, Nutilus Berongga, Kepala Kambing, cangkang kima dan tripton trompet," ujar Hamzah usai serah terima di kantor SKIPM Gorontalo.

Ia mengungkapkan, jika komoditas perikanan dilindungi tersebut disita di Bandara Djalaludin Gorontalo yang dibawa oleh calon penumpang.

"Barang ini kami sita dari warga negara asing (WNA) karena memang di daerah Gorontalo banyak komoditas perikanan yang dapat dengan mudah ditemukan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo Samsudin Hadju mengatakan jika pihaknya bersama SKIPM selalu menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dalam pengawasan dan penindakan komoditas perikanan.

"Selanjutnya barang sitaan ini akan kami kembalikan ke tempat asal seharusnya mereka berada, yaitu di pantai dan laut," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020