Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhasil memediasi pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, dengan DPRD terkait mutasi jabatan struktural yang dilakukan 31 Oktober 2014, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Wakil ketua DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional, Saiful Karim, Rabu, menjelaskan, mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya, 7 orang pejabat eselon II yang baru saja dimutasi untuk segera dievaluasi secepatnya.
Evaluasi akan dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), diantaranya untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMDes).
Saiful mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan Pansel, akan melihat dan menilai apakah 7 orang pejabat tersebut menempati posisinya sesuai aturan dan ketentuan yang ada dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB).
"Jika ternyata hasil evaluasi terhadap 7 pejabat eselon II tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya," ujar Saiful.
DPRD berharap kata ia, proses evaluasi tersebut dilakukan secepatnya sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani pimpinan DPRD dan bupati Indra Yasin disaksikan KASN.
Kesepakatan ini diakui Saiful sangat berlandaskan semangat reformasi birokrasi sehingga evaluasi pejabat setingkat eselon II juga berlaku untuk penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di pemerintahan daerah ini.
Kesepakatan juga termasuk pada peninjauan kembali terhadap Organisasi Tata Kerja (OTK) yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah ini, setelah diterbitkannya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sedangkan keanggotaan Pansel akan diisi oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan independen yang bisa berasal dari kalangan akademisi atau unsur lainnya. "Sedangkan DPRD tetap fokus pada fungsi pengawasannya," kata Saiful.
Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Matran Lasunte, yang sering didaulat menjadi juru bicara lembaga ini terkait "kisruh" tersebut, mengaku belum akan memberikan informasi apapun, khususnya tentang pengajuan hak angket yang akan ditempuh DPRD.
"Saya belum dapat berkomentar apa-apa, untuk sementara ini penjelasan pak Saiful diharapkan bisa mewakili proses yang ditempuh DPRD yang sangat berharap jalannya pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan bupati Indra Yasin dan wakil bupati Roni Imran, berjalan sesuai aturan "on track" untuk mewujudkan pelayanan pemerintahan daerah yang berkualitas," ujarnya.
KASN Berhasil Mediasi Pemkab-DPRD Terkait Mutasi
Rabu, 24 Desember 2014 19:37 WIB