Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, menyepakati sembilan rekomendasi terkait pencegahan wabah virus corona baru (Covid-19).
Sembilan poin tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di aula rumah jabatan gubernur di Gorontalo, Selasa.
Rekomendasi pertama, pemprov Gorontalo meminta masyarakat tetap tenang dan pemprov akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait virus corona.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat disiplin mematuhi langkah-langkah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” ucap Darda di Gorontalo.
Kedua, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus corona.
Hal itu sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020, termasuk di dalamnya surat edaran dari kementrian dan lembaga.
“Untuk instansi pendidikan, seperti yang disampaikan gubernur kami tidak melarang jika ada daerah yang sudah meliburkan anak-anak sekolah. Asalkan benar-benar dikaji, seperti apa dampaknya nanti ke daerah masing-masing dan tetap harus berpedoman dalam keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Ketiga, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo, baik darat, laut maupun udara.
“Terkait yang ada di perbatasan, kendaraan yang masuk akan dihentikan oleh petugas kemudian di cek secara suhu badannya dan riwayat perjalanannya,” lanjutnya.
Keempat, bersama-sama menggalakkan perilaku hidup sehat dan bersih dengan slogan “Gorontalo Bergerak”.
Kelima, pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan pintu satu arah untuk memudahkan pemeriksaan penumpang yang baru sampai maupun yang akan berangkat.
Keenam, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang baru tiba dari negara lain ataupun luar daerah.
Ketujuh, pemprov dan kabupaten/kota menyiapkan logistik dan fasilitas kesehatan terutama Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kewenangan di daerah masing-masing.
Kedelapan, pemprov dan kabupaten/kota menjamin ketersediaan pangan.
Kesembilan, aparat penegak hukum akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun bahan pangan.
“Intinya semua pedoman ini kita simpulkan berdasarkan edaran Kepres nomor 7 tahun 2020, untuk itu kami berterimakasih kepada pemerintah pusat telah mengambil langkah yang cepat dan tepat,” katanya.