Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo segera membenahi bangunan isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang ditempatkan di gedung Puskesmas lama di Kecamatan Anggrek.
"Sudah tiga hari gedung itu kosong. Pemkab akan memanfaatkan kekosongan itu untuk melakukan pembenahan di beberapa bagian," ungkap Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo, Selasa.
Pembenahan beberapa kekurangan akan dilakukan mulai dari fasilitas tempat tidur dan kebersihan toilet.
Termasuk mengecek persediaan obat-obatan, alat pelindung diri (APD), agar saat pasien baru masuk, seluruhnya telah tertata rapih dan siap ditempati dengan pelayanan maksimal.
"Namun saya berharap tidak ada lagi pasien baru yang masuk, artinya daerah kita tetap bebas dari paparan virus corona jenis baru ini," ucapnya.
Pembenahan juga dilakukan untuk tempat penampungan limbah medis, seperti sampah wadah makan bekas PDP. Meski tempat makanan tidak tergolong limbah medis namun karena bersentuhan atau digunakan PDP, maka dikategorikan limbah medis.
"Saya sudah menggelar rapat terbatas bersama kepala Dinas Kesehatan Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum untuk optimalisasi evaluasi pembenahan gedung karantina maupun penambahan seluruh fasilitas yang perlu ada," ungkapnya.
Termasuk fasilitas televisi, agar PDP yang menjalani karantina dapat terhibur, serta tidak minim informasi.
Pemkab juga perlu menyiapkan ruang khusus di gedung karantina tersebut, khusus pengambilan sampel tes usap yang selama ini harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Siddiki.
Jika ada ruang khusus di lokasi tersebut, maka risiko jarak dapat diatasi.
Selain itu, Pemkab akan menempatkan ustadz atau tokoh agama minimal tiga kali dalam seminggu, untuk memberikan siraman rohani kepada para PDP.
"Selain olah raga rutin setiap pagi, para PDP yang ditempatkan di lokasi karantina tersebut perlu mendapatkan motivasi melalui siraman rohani," tandasnya.
Pemkab Gorontalo Utara benahi bangunan isolasi PDP COVID-19
Rabu, 24 Juni 2020 5:36 WIB