Makassar (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif
Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat
Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Penahanan tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dengan
memenuhi unsur subjektif dan objektifnya penahanan," ujar Direktur
Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, penahanan tersangka Abraham Samad terkait dengan
kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada
tahun 2007.
Joko menuturkan, langkah penahanan ini dilakukan dengan beberapa
pertimbangan. Pertimbangan subjektifnya, AS dikhawatirkan melarikan
diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti.
Sedangkan unsur objektifnya sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) jika dalam perkara, seorang tersangka diancam
hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun
penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan
penyidikan dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," jelasnya.
Tersangka Abraham Samad yang mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WITA
itu didampingi belasan tim kuasa hukumnya dan berangkat dari kantor
Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.
Mantan Direktur Lembaga ACC bersama tim kuasa hukumnya sudah
menegaskan siap dengan keputusan penyidik jika upaya penahanan dilakukan
kepadanya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari
laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke
Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi
Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada
di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2
Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan
Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut
Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS
ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran
dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan
kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan
menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam
pembuatan dokumen.
Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas
Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II
Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan
kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah
terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.
"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu,
tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW
005 Kelurahan Masale, Idris Husain.
Polda: penahanan Abraham Samad sesuai dengan aturan
Selasa, 28 April 2015 23:52 WIB