Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan memvonis musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman
delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama
di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2000 rupiah" kata Hakim Ketua
Tatiek Hardianti saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.
Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan
Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding atau
tidak namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.
Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena
alasan untuk banding itu ada seperti alasan Undang Undang," ujar
Syafrie.
Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba.
Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM
saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang
Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).
Musisi Fariz RM divonis delapan bulan penjara
Rabu, 6 Mei 2015 22:44 WIB