Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non
aktif Abraham Samad menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen
administrasi kependudukan.
"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilan pemeriksaan di Makassar," kata Samad di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Dia mengaku tidak bisa hadir pada panggilan pemeriksaan kasus ini di
Polda Sulselbar beberapa waktu lalu dan meminta penyidik memeriksanya
di Jakarta.
"Waktu itu saya tidak sempat datang, jadi saya minta kalau bisa pemeriksaan di sini (Jakarta)," ujar Abraham.
Meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pemeriksaan tetap dilakukan penyidik Polda Sulselbar.
Menurut
Abraham, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan tambahan. "Ini tetap
pemeriksaan oleh Polda Sulselbar. Jadi orang Polda Sulselbar yang datang
ke sini, kebetulan kemarin kan hari Bhayangkara, mereka ada di sini
(Jakarta)," ujarnya.
Selasa 17 Februari, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka Ketua
KPK nonaktif Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi
kependudukan. Dia diduga telah memalsukan dokumen administrasi
kependudukan atas laporan Feriyani Lim.
Dalam kasus ini, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian,
polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi
kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk
(KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan
menyeret Ketua KPK non aktif Abraham Samad yang diduga membantu Feriyani
dalam pembuatan dokumen.
Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan Abraham Samad dan
keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan
Masale, Kecamatan Panakkukang.
Dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang disangkakan itu,
Abraham dijerat dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal
55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013
dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Abraham Samad diperiksa Bareskrim
Kamis, 2 Juli 2015 16:18 WIB