Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu, meminta pemerintah desa di Kabupaten Boalemo, untuk mengatur dan menertibkan data warga yang menerima bantuan pangan bersubsidi.
Menurutnya para penerima bantuan adalah warga yang benar-benar berhak menerima program Bakti Sosial NKRI Peduli , yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Tolong kepada kepala desa, calon penerima bantuan harus diseleksi lagi. Banyak yang mengeluhkan warga miskin tidak pernah dapat. Saya inginkan data jelas yang mana penerima BLT, yang dapat PKH catat, dan seterusnya, mereka itu tidak lagi menerima sembako seperti ini,” katanya di Gorontalo.
Ia menjelaskan Pemprov Gorontalo menggelar Bakti Sosial NKRI peduli di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo.
Pada Bakti Sosial NKRI Peduli tersebut sebanyak 221 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapat bantuan pangan bersubsidi.
Rusli Habibie mengingatkan pentingnya data penerima bantuan di setiap desa.
Data penerima harus jelas berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan lain sejenis, baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota sehingga semua warga prasejahtera mendapat bantuan.
“Jangan dobel lagi penerima bantuan. Masyarakat mengeluhkan bantuan hanya sampai kepada keluarga aparat desa saja. Kami akan membuat kartu yang dapat menelusuri data penerima sembako NKRI peduli ini, bukan penerima bantuan lain,” tukasnya.
Bantuan yang diserahkan pada bakti sosial terdiri dari delapan bahan pokok.
Bahan pokok tersebut yakni beras lima kilogram, minyak goreng satu liter, gula pasir satu kilogram, telur 10 butir.
Selain itu ada juga terdapat paket cabe, bawang merah, dan bawang putih masing-masing setengah kilogram serta ikan segar satu kilogram.
Sebanyak 221 keluarga penerima bantuan di Kecamatan Botumoito berasal dari tiga desa yakni desa Boliohutuo, Tapadaa dan Rumbia.
Penerima diwakili masing-masing lima orang dan sisanya diantar ke kantor desa masing-masing.
Gubernur Gorontalo minta data penerima bantuan di Boalemo diatur
Minggu, 31 Januari 2021 18:22 WIB